Disebut Belasan Tahun Panen Sawit Tanpa HGU, PT Agro Indomas Digugat Warga: Empat Tergugat Kompak Mangkir

Senin, 17 November 2025 - 22:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Katingan,Kalbar|Jejakkotruksi.com— Sidang gugatan warga terhadap raksasa sawit PT Agro Indomas (PT AI) di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (17/11/2025), berlangsung mengejutkan. Bukan karena argumen, melainkan karena seluruh tergugat kompak tidak muncul. Hakim pun hanya bisa menunda persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Sapriyadi, S.H., tak menutup kekesalannya.
“Kami heran, empat tergugat absen bersamaan. Apakah ini bentuk ketidakseriusan atau upaya mengulur proses? Pengadilan akan memanggil kembali,” tegasnya.

PT Agro Diduga Panen Sawit Belasan Tahun Tanpa Dasar Hukum

Inti gugatan ini menyoroti dugaan paling serius: PT Agro Indomas menjalankan operasional perkebunan sawit selama bertahun-tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), PT AI seharusnya menjadi contoh ketaatan hukum. Namun menurut kuasa hukum, justru sebaliknya.

“Mereka memanen ribuan ton sawit, tapi hak atas tanahnya tidak ada. Ini pelanggaran serius dalam hukum agraria,” ujar Sapriyadi.

Tanah Adat Digusur, Tidak Ada Ganti Rugi

Penggugat, Sarnudin J, menyebut tanah adat keluarganya di Desa Sebabi telah digusur tanpa persetujuan dan ditanami sawit oleh PT AI. Bukan hanya tanpa ganti rugi—bahkan tanpa pertemuan adat maupun kesepakatan apa pun.

PT BSK Mengklaim Sawit Miliknya: Klaim HGU yang Harus Diuji

PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK) menarik perhatian karena mengklaim tanaman sawit tersebut sebagai milik mereka, dengan alasan masuk dalam HGU PT BSK.

Namun klaim itu justru membuka pertanyaan besar:

  • Benarkah HGU PT BSK mencakup lokasi itu?
  • Kapan diterbitkan HGU dan IPKH-nya?
  • Apakah HGU terbit setelah PT AI lebih dulu menanam?

Pertanyaan ini hanya dapat dijawab oleh Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur—yang ironisnya juga mangkir sebagai Tergugat III.

Kapolda Kalteng Ikut Digugat: Tuduhan Pencurian Sawit Disebut Salah Alamat

Nama Kapolda Kalteng masuk sebagai Tergugat IV karena laporan pidana yang dibuat PT AI terhadap Sarnudin J. Warga adat itu dituduh mencuri sawit di Kotawaringin Timur.

Baca Juga  Program Unggulan Yang Ideal Untuk Kementerian Yang Menyerap Devisa Bagi Negara

Padahal menurut kuasa hukum, faktanya panen dilakukan di tanah pribadi Sarnudin di Kabupaten Seruyan, wilayah yang secara hukum berbeda dan sudah jelas batasnya dalam Permendagri.

“Ini menunjukkan lemahnya proses klarifikasi Polda. Bagaimana mungkin lokasi panen salah kabupaten?” ujar Sapriyadi.

Pengacara: “Kami Siap Bongkar Semua di Persidangan”

Dengan sederet dokumen dan bukti yang disiapkan, pihak penggugat memastikan tidak gentar menghadapi empat tergugat besar tersebut.

“Berdasarkan data dan fakta, kami siap. Persidangan berikutnya semoga tidak ada lagi yang bersembunyi,” tutupnya.

[Akbar/Red]

Berita Terkait

Distaru Turun Tangan, Pondasi Rumah Warga Diduga Diterobos Proyek Rumah Makan di Semarang
MAFIA PROYEK DIDUGA MENGGURITA DI BINAMARGA–PSDA JABAR!
ASN Salatiga Diperas Modus Penghapusan Berita, Uang Sudah Masuk ” Berita Hoaks Tetap Disebar!
Tgk Ricki Imbau Perantau Aceh Tetap Tenang: Akses Listrik dan Internet Lumpuh Total Akibat Banjir
Keluarga Ali Mursid Gantungkan Harapan kepada Wapres Gibran, Upaya Penegakan Keadilan Mengemuka
BPAN LAI Jateng Tegur Keras! KRT Yoyok Sakiran Soroti PJTKI Bermasalah di Pati, Kirim Surat Tembusan ke Aparat!
Kuasa Hukum Nilai Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Mranggen Sarat Kejanggalan, Polda Jateng Diminta Ambil Alih Penanganan
Dugaan Jual Beli Jabatan di Batang” Oknum Kades Wonotunggal Disorot: Uang Rp130 Juta Diduga Mengalir Lewat Oknum Mantan Polisi!!!

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:08

Distaru Turun Tangan, Pondasi Rumah Warga Diduga Diterobos Proyek Rumah Makan di Semarang

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:15

MAFIA PROYEK DIDUGA MENGGURITA DI BINAMARGA–PSDA JABAR!

Sabtu, 6 Desember 2025 - 00:59

ASN Salatiga Diperas Modus Penghapusan Berita, Uang Sudah Masuk ” Berita Hoaks Tetap Disebar!

Rabu, 26 November 2025 - 23:52

Tgk Ricki Imbau Perantau Aceh Tetap Tenang: Akses Listrik dan Internet Lumpuh Total Akibat Banjir

Senin, 17 November 2025 - 22:20

Disebut Belasan Tahun Panen Sawit Tanpa HGU, PT Agro Indomas Digugat Warga: Empat Tergugat Kompak Mangkir

Sabtu, 15 November 2025 - 12:33

Keluarga Ali Mursid Gantungkan Harapan kepada Wapres Gibran, Upaya Penegakan Keadilan Mengemuka

Rabu, 5 November 2025 - 19:29

BPAN LAI Jateng Tegur Keras! KRT Yoyok Sakiran Soroti PJTKI Bermasalah di Pati, Kirim Surat Tembusan ke Aparat!

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:01

Kuasa Hukum Nilai Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Mranggen Sarat Kejanggalan, Polda Jateng Diminta Ambil Alih Penanganan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!