Salatiga | Jejakkontruksi.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga melakukan patroli sekaligus pengawasan terhadap aktivitas pematangan lahan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, pada Sabtu (22/11/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas Kasat Pol PP Nomor 300.1/1225.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati proses pemutihan lahan seluas kurang lebih 800 meter persegi, yang menurut informasi rencananya akan digunakan untuk pembangunan showroom.
Pelaksana lapangan bernama DW menjelaskan bahwa pekerjaan telah berkoordinasi dengan Ketua RT 06 RW 01, Eko, sementara penanggung jawab kegiatan diketahui Djadi.
Tim Satpol PP mengimbau agar seluruh kegiatan pengerjaan dilakukan sesuai aturan, menjaga ketertiban lingkungan, dan mengikuti ketentuan peruntukan lahan. Pengawas juga menekankan pentingnya transparansi kegiatan serta koordinasi dengan pihak terkait untuk menghindari potensi pelanggaran.

Ditemukan Indikasi Material Keluar Lokasi
Dalam pemantauan itu, petugas menemukan adanya indikasi material tanah keluar dari area pekerjaan. Seorang pekerja bernama Slamet mengungkapkan bahwa sebagian tanah diminta untuk keperluan urug pembangunan masjid di Kelurahan Dukuh. Bahkan terdapat permintaan tambahan untuk kebutuhan tanah urug di TK Bhayangkara sebanyak dua truk, meski hingga saat ini belum dipenuhi.
Satpol PP Beri Edukasi: Wajib Koordinasi dengan DPUPR dan DLH
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP memberikan edukasi kepada pelaksana kegiatan agar setiap proses pekerjaan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga. Hal ini penting guna memastikan seluruh kegiatan mematuhi prosedur teknis maupun aturan lingkungan yang berlaku.
Pengawasan berlangsung aman dan lancar. Tim kemudian kembali ke Mako Satpol PP pada pukul 12.30 WIB
(Yohanes )







