Kontributor | Edy Bondan Hariyanto
³KOTA SEMARANG |JEJAKKONTRUKSI.COM – Kasus dugaan pengeroyokan disertai perampasan dan penyekapan terhadap seorang warga Kota Semarang kini resmi masuk ranah hukum. Laporan korban telah diterima oleh Polrestabes Semarang dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan pada Sabtu (7/3/2026).
Korban bernama Ardianto (45), warga Pedurungan, Kota Semarang, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh beberapa orang yang telah disebutkan dalam laporan polisi tersebut.
Berdasarkan dokumen laporan, peristiwa itu bermula dari komunikasi melalui aplikasi pesan singkat terkait rencana pemesanan minuman keras oleh pelapor kepada salah satu terlapor yang diketahui bekerja sebagai sales distributor.
Dalam komunikasi tersebut sempat terjadi kesepakatan pemesanan sebanyak 20 dus minuman merek tertentu. Namun proses transaksi diduga berkembang menjadi persoalan lain yang berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.
Korban menyebut bahwa dirinya kemudian diminta datang ke kawasan Jalan Sapta Prasetya, wilayah Pedurungan Kidul, Kota Semarang. Saat berada di lokasi tersebut, korban mengaku didatangi oleh beberapa orang yang kemudian melakukan tindakan intimidasi.
Tidak berhenti di situ, korban juga mengaku mengalami pemukulan secara berulang. Bahkan dalam keterangannya disebutkan bahwa salah satu terlapor menampar wajah korban hingga beberapa kali.
Situasi semakin mencekam ketika korban diduga dipaksa masuk ke dalam mobil oleh para terlapor. Dalam kondisi tertekan, korban mengaku tidak dapat melakukan perlawanan dan akhirnya dibawa menggunakan kendaraan menuju lokasi lain.
Korban juga mengaku sempat dibawa ke sebuah tempat yang disebut sebagai kantor perusahaan dan dijaga oleh petugas keamanan. Peristiwa tersebut membuat korban tidak dapat pulang ke rumah dan membuat keluarga serta rekan-rekannya sempat khawatir karena tidak mengetahui keberadaannya.
Keesokan harinya, korban akhirnya dibawa ke kantor polisi oleh pihak yang disebut dalam laporan untuk menyerahkan diri terkait persoalan yang dituduhkan kepadanya. Namun setelah itu korban memutuskan membuat laporan resmi atas dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya.
Akibat kejadian tersebut, korban tidak hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga mengaku mengalami trauma akibat tindakan kekerasan yang dialaminya.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan penyidik di Polrestabes Semarang guna mendalami kronologi kejadian, memeriksa para saksi, serta mengklarifikasi pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara objektif dan profesional, sehingga pihak-pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan pengeroyokan, perampasan, dan penyekapan tersebut. (Red)







