KENDAL|JEJAKKONTRUKSI.COM – Aktivitas tambang galian C di Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal kembali beroperasi meski sebelumnya sempat ditutup aparat kepolisian. Fakta ini memicu pertanyaan serius terkait kepatuhan hukum, tata kelola perizinan, hingga lemahnya pengawasan di sektor pertambangan material.[3/5/26]
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pengerukan dan mobilisasi material berlangsung normal. Truk-truk bermuatan tanah dan batu keluar masuk lokasi tanpa hambatan berarti, seolah tidak pernah ada tindakan penertiban sebelumnya.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa penutupan yang pernah dilakukan tidak diikuti pengawasan berkelanjutan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya celah koordinasi antar instansi yang dimanfaatkan oleh pihak pengelola untuk kembali menjalankan operasi.

Dari sisi regulasi, kegiatan tambang galian C wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari izin usaha pertambangan (IUP), dokumen lingkungan, hingga persetujuan teknis lainnya. Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah seluruh kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh pengelola di lokasi Ngabean Boja.
“Kalau memang sudah pernah ditutup, seharusnya ada kejelasan status hukumnya. Jangan sampai kegiatan ilegal dibiarkan berjalan terus,” ujar salah satu warga yang mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan dan keselamatan pengguna jalan.
Aktivitas tambang tanpa pengendalian teknis yang baik berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari erosi, longsor, hingga degradasi kualitas jalan akibat beban kendaraan berat. Selain itu, potensi kehilangan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi juga menjadi sorotan.
Pengamat konstruksi dan lingkungan menilai, lemahnya pengawasan serta tidak tegasnya penindakan terhadap tambang bermasalah dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola sumber daya alam.
Jika benar aktivitas ini berjalan tanpa dasar legal yang kuat, maka bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat masuk ranah pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi teknis terkait mengenai status legalitas serta alasan kembali beroperasinya tambang tersebut.
Redaksi JEJAKKONTRUKSI.COM menegaskan tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan. Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak terkait guna memberikan penjelasan secara utuh dan transparan atas persoalan ini.(Dn/Red]







