Laporan | Agung Sukamto
KENDAL | JEJAKKONTRUKSI.COM – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, menuai sorotan publik. Hampir satu bulan sejak laporan resmi diterima Polsek Patebon, dua terduga pelaku yang dilaporkan keluarga korban diketahui masih bebas beraktivitas dan belum menjalani pemeriksaan.
Korban berinisial MGR (15) diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua pemuda berinisial BD dan GG. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di wajah dan punggung serta mengeluhkan nyeri pada bagian perut.
Laporan resmi tercatat di Polsek Patebon pada 22 Mei 2026 dengan nomor STPLP/22/V/2026/Sek.Ptb.
Lambannya penanganan perkara membuat keluarga korban mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Pasalnya, hingga pertengahan Juni 2026, belum terlihat langkah konkret terhadap pihak yang dilaporkan.
Ayah korban, Nur Khafidin, mengaku kecewa karena hampir satu bulan berlalu tanpa perkembangan yang dianggap signifikan.
“Yang kami pertanyakan, kenapa sampai sekarang terlapor belum juga diperiksa. Anak kami sudah divisum, laporan sudah masuk, tetapi prosesnya seperti jalan di tempat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Patebon Bripka Feri Suko Nuraharno menyatakan penyidik masih menunggu keterangan dari salah satu saksi yang diajukan pelapor sebelum melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor.
Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, dalam rentang waktu hampir satu bulan sejak laporan diterima, proses klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan belum juga dilakukan.
Menariknya, setelah kasus ini menjadi sorotan dan ramai diberitakan sejumlah media, Kapolsek Patebon AKP Rozikin akhirnya memberikan tanggapan kepada awak media melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, Kapolsek menyampaikan bahwa seluruh saksi dari masing-masing pihak akan dipanggil dan perkara tersebut akan digelar di Polres Kendal.
Meski demikian, muncul pertanyaan publik mengapa langkah tersebut baru disampaikan setelah pemberitaan berkembang luas. Sejumlah pihak menilai, komitmen pemanggilan saksi dan rencana gelar perkara seharusnya dapat dilakukan lebih cepat mengingat laporan telah masuk sejak akhir Mei lalu.
Di sisi lain, keluarga korban berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut. Mereka menegaskan bahwa korban masih berstatus anak di bawah umur yang memiliki hak atas perlindungan hukum dan kepastian penanganan perkara.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat yang menunggu sejauh mana keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Publik juga berharap rencana pemanggilan saksi dan gelar perkara yang disampaikan Kapolsek bukan sekadar respons atas tekanan pemberitaan, melainkan benar-benar diwujudkan dalam langkah hukum yang nyata dan terukur.
Hingga saat ini, masyarakat masih menanti pembuktian komitmen tersebut melalui tindakan konkret di lapangan, bukan hanya pernyataan setelah kasus menjadi sorotan publik







