Polres Malang Berhasil Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terendus Lewat Layanan 110

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG-Jejakkontruksi.com, Polres Malang Polda Jatim mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang,Jawa Timur.

Seorang pria berinisial YW (56) ditetapkan sebagai tersangka setelah rumahnya di Dusun Tunjungsari digunakan sebagai tempat memproduksi arak sejak tahun 2024.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan aduan 110.

“Kami mendapat pengaduan dari warga melalui layanan 110 terkait dugaan aktivitas produksi miras ilegal. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” kata Kompol Bayu dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (19/6/2025).

Petugas dari Satsamapta Polres Malang Polda Jatim melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat, 13 Juni 2025.

Hasilnya, ditemukan aktivitas produksi miras trobas lengkap dengan bahan dan peralatannya.

“Saat petugas tiba di lokasi, benar ditemukan rumah yang difungsikan sebagai tempat produksi arak tradisional ilegal. Tersangka mengakui sudah memproduksi miras sejak 2024,” jelas AKBP Bayu.

Dalam penggeledahan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 17 liter arak jadi, 52 kg gula pasir, 1 kg ragi, 8 jeriken berisi fermentasi ketan, serta peralatan produksi seperti drum suling, kompor, galon, teko, hingga paralon.

“Total barang bukti yang kami amankan cukup banyak dan menunjukkan bahwa produksi dilakukan secara kontinu. Hasil miras ini diedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran,” tambahnya.

Kompol Bayu menyebut, meski proses hukum tetap berjalan, tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan kondisi kesehatan.

“Yang bersangkutan mengidap penyakit diabetes dan gangguan jantung. Penyidik saat ini memberlakukan wajib lapor, sambil menunggu hasil pertimbangan medis dan permohonan dari keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto menambahkan, dalam satu kali produksi, YW bisa meraup antara Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta. Produksi dilakukan dua kali dalam sebulan.

Baca Juga  Operasi Patuh Candi 2025 Tuntas, Polres Demak Tindak 1.710 Pelanggar Lalu Lintas

“Miras ini dijual seharga Rp35.000 per botol ukuran 600 ml. Tersangka memproduksi sendiri di rumahnya,” ungkap AKP Yussi Purwanto.

Polisi telah mengirimkan sampel miras ke Balai POM Surabaya dan menunjuk ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang untuk proses penyidikan.

“Untuk kasusnya ditangani Satresnarkoba Polres Malang,”jelas AKP Yussi Purwanto.

Atas perbuatannya tersangka YW dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp.4 miliar,” pungkasnya.

(Galih)

Berita Terkait

Polres Semarang Gotong Royong Bangun Jembatan Sigandul, Akses Vital Warga Branjang-Kalisidi Dipercepat Pulih!!!
Tahun Baru Tanpa Ledakan! Polres Semarang Kerahkan 381 Personel, Kembang Api Diimbau Dihentikan
Tgk Ricki Imbau Perantau Aceh Tetap Tenang: Akses Listrik dan Internet Lumpuh Total Akibat Banjir
Gaskeun Edukasi! Satlantas Demak dan Jasa Raharja Ubah RT-RW Jadi Garda Keselamatan Jalan
Satlantas Demak Gandeng Dishub & Jasa Raharja, Tekan Risiko Kecelakaan Lewat Ramp Check
Band Sat Lantas Polres Semarang Guncang CFD Ungaran, Edukasi Keselamatan Dibungkus Hiburan Humanis
Tim Trauma Healing Pulihkan Tawa Anak di Pengungsian Cilacap–Banjarnegara
Satlantas Polres Demak Gelar Jum’at Berkah dan Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2025

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:13

Polres Semarang Gotong Royong Bangun Jembatan Sigandul, Akses Vital Warga Branjang-Kalisidi Dipercepat Pulih!!!

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:20

Tahun Baru Tanpa Ledakan! Polres Semarang Kerahkan 381 Personel, Kembang Api Diimbau Dihentikan

Rabu, 26 November 2025 - 23:52

Tgk Ricki Imbau Perantau Aceh Tetap Tenang: Akses Listrik dan Internet Lumpuh Total Akibat Banjir

Rabu, 26 November 2025 - 16:36

Gaskeun Edukasi! Satlantas Demak dan Jasa Raharja Ubah RT-RW Jadi Garda Keselamatan Jalan

Selasa, 25 November 2025 - 12:30

Satlantas Demak Gandeng Dishub & Jasa Raharja, Tekan Risiko Kecelakaan Lewat Ramp Check

Minggu, 23 November 2025 - 21:34

Band Sat Lantas Polres Semarang Guncang CFD Ungaran, Edukasi Keselamatan Dibungkus Hiburan Humanis

Sabtu, 22 November 2025 - 21:50

Tim Trauma Healing Pulihkan Tawa Anak di Pengungsian Cilacap–Banjarnegara

Jumat, 21 November 2025 - 15:11

Satlantas Polres Demak Gelar Jum’at Berkah dan Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!