Polres Malang Berhasil Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terendus Lewat Layanan 110

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG-Jejakkontruksi.com, Polres Malang Polda Jatim mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang,Jawa Timur.

Seorang pria berinisial YW (56) ditetapkan sebagai tersangka setelah rumahnya di Dusun Tunjungsari digunakan sebagai tempat memproduksi arak sejak tahun 2024.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan aduan 110.

“Kami mendapat pengaduan dari warga melalui layanan 110 terkait dugaan aktivitas produksi miras ilegal. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” kata Kompol Bayu dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (19/6/2025).

Petugas dari Satsamapta Polres Malang Polda Jatim melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat, 13 Juni 2025.

Hasilnya, ditemukan aktivitas produksi miras trobas lengkap dengan bahan dan peralatannya.

“Saat petugas tiba di lokasi, benar ditemukan rumah yang difungsikan sebagai tempat produksi arak tradisional ilegal. Tersangka mengakui sudah memproduksi miras sejak 2024,” jelas AKBP Bayu.

Dalam penggeledahan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 17 liter arak jadi, 52 kg gula pasir, 1 kg ragi, 8 jeriken berisi fermentasi ketan, serta peralatan produksi seperti drum suling, kompor, galon, teko, hingga paralon.

“Total barang bukti yang kami amankan cukup banyak dan menunjukkan bahwa produksi dilakukan secara kontinu. Hasil miras ini diedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran,” tambahnya.

Kompol Bayu menyebut, meski proses hukum tetap berjalan, tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan kondisi kesehatan.

“Yang bersangkutan mengidap penyakit diabetes dan gangguan jantung. Penyidik saat ini memberlakukan wajib lapor, sambil menunggu hasil pertimbangan medis dan permohonan dari keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto menambahkan, dalam satu kali produksi, YW bisa meraup antara Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta. Produksi dilakukan dua kali dalam sebulan.

Baca Juga  CEGAH PERPECAHAN PADA SENGKETA PILKADA BELU" ALIANSI PEMUDA LINTAS AGAMA INISIASI IKRAR DAMAI

“Miras ini dijual seharga Rp35.000 per botol ukuran 600 ml. Tersangka memproduksi sendiri di rumahnya,” ungkap AKP Yussi Purwanto.

Polisi telah mengirimkan sampel miras ke Balai POM Surabaya dan menunjuk ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang untuk proses penyidikan.

“Untuk kasusnya ditangani Satresnarkoba Polres Malang,”jelas AKP Yussi Purwanto.

Atas perbuatannya tersangka YW dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp.4 miliar,” pungkasnya.

(Galih)

Berita Terkait

Polres Jepara Bagikan Brosur dan Pamflet Tertib Berlalu Lintas dalam Rangka Operasi Patuh Candi 2025
Operasi Patuh Candi 2025: Dua Hari Berjalan, 82 Kendaraan Terjaring Razia di Wonogiri
Satlantas Polres Semarang Gelar Ramcek Gabungan di Terminal Bawen” Ini Tampaknya!! 
Sejak Dini, Satlantas Polres Semarang Edukasi Tertib Lalu Lintas kepada Murid TK Al Huda
Torehkan Prestasi di Bidang Bela Diri, Dua Personel Polres Semarang Raih Medali di Kejuaraan Pencak Silat Piala Kapolda Jateng
Forkopimda Hadiri Apel Operasi Patuh Candi 2025 di Polres Semarang: Bupati dan Kapolres Tekankan Keselamatan sebagai Budaya
Kapolres Kudus Sampaikan Ini”  Operasi Patuh Candi 2025, Dorong Kesadaran Tertib Berlalu Lintas
Polres Salatiga Gelar Bazar Sembako Murah, Warga Antusias Serbu Stan di Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:21

Polres Jepara Bagikan Brosur dan Pamflet Tertib Berlalu Lintas dalam Rangka Operasi Patuh Candi 2025

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:27

Operasi Patuh Candi 2025: Dua Hari Berjalan, 82 Kendaraan Terjaring Razia di Wonogiri

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:09

Satlantas Polres Semarang Gelar Ramcek Gabungan di Terminal Bawen” Ini Tampaknya!! 

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:00

Sejak Dini, Satlantas Polres Semarang Edukasi Tertib Lalu Lintas kepada Murid TK Al Huda

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:19

Torehkan Prestasi di Bidang Bela Diri, Dua Personel Polres Semarang Raih Medali di Kejuaraan Pencak Silat Piala Kapolda Jateng

Selasa, 15 Juli 2025 - 00:52

Forkopimda Hadiri Apel Operasi Patuh Candi 2025 di Polres Semarang: Bupati dan Kapolres Tekankan Keselamatan sebagai Budaya

Senin, 14 Juli 2025 - 23:23

Kapolres Kudus Sampaikan Ini”  Operasi Patuh Candi 2025, Dorong Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

Senin, 14 Juli 2025 - 18:16

Polres Salatiga Gelar Bazar Sembako Murah, Warga Antusias Serbu Stan di Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru

error: Content is protected !!