SRAGEN |Jejakkontruksi.com– Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, kini berubah wajah. Suara jangkrik tergantikan deru ekskavator. Sungai tak lagi jernih, sawah mengering. Di balik galian C ilegal ini, bekingi oknum Petugas
Tak ada papan proyek. Tak ada dokumen resmi. Tapi tambang terus jalan. Warga takut bicara. Sungai tercemar, lingkungan rusak. Petani merugi, anak-anak menderita penyakit kulit. Inilah potret nyata ketika kekuasaan menutup mata, dan hukum seolah mati suri.
“Sudah lama beroperasi, tapi tak ada izin. Kami takut, karena katanya punya orang kuat,” ujar salah satu warga yang minta identitasnya disamarkan.
Modus Galian C Tanpa Izin, Bermodal Nama dan Alat Berat
Aktivitas tambang tak tanggung-tanggung. Alat berat keluar masuk. Truk pengangkut pasir dan tanah uruk lalu-lalang.
Dugaan makin menguat, ketika tak satupun aparat menyentuh lokasi meski laporan telah beredar.
Kerusakan Ekologis Nyata di Depan Mata
Sungai keruh pekat.
Lahan tergerus.
Bukit diratakan.
Mata air menghilang.
Ekosistem rusak total.
“Dulu anak-anak bisa mandi di sungai. Sekarang mandi pun kami takut. Air bikin gatal,” keluh seorang ibu dengan nada getir.
Langgar UU Minerba dan UU Lingkungan
Jika benar dilakukan tanpa IUP, maka tambang ini melanggar:
Pasal 158 UU No. 3/2020 (Minerba):
Pidana 5 tahun, denda Rp100 miliar.
Pasal 98 UU No. 32/2009 (Lingkungan Hidup):
Penjara 3–10 tahun, denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 406 KUHP (Perusakan):
Penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
APH dan KLHK Diminta Turun Tangan
Warga menyerukan tindakan cepat dari Polres Sragen,Polda Jateng, dan KLHK. Jika benar ada oknum aparat terlibat, ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penghinaan terhadap rakyat.
“Jangan biarkan kampung kami dihancurkan demi uang. Kami hanya ingin hidup damai,” tegas tokoh masyarakat setempat.
Tiem Media dan Lembaga,akan terus menelusuri dugaan keterlibatan nama-nama yang disebut. Kami meminta oknum terlibat terbuka. Transparansi adalah keharusan, bukan pilihan.
LAI BPAN Jawa Tengah, melalui Ketua Investigasi, Edy Bondan, akan bersurat resmi ke Polda Jateng dan KLHK. Tuntutan jelas: tindak tegas oknum pelanggar hukum, siapapun backing-nya.(Tiem)






