Satreskrim Polres Salatiga Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Bank, 3 Pelaku Diciduk

Senin, 22 September 2025 - 13:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : M.Supadi

SALATIGA / Jejakkontruksi.com – Satreskrim Polres Salatiga berhasil membongkar kasus pembobolan rekening nasabah bank swasta dengan kerugian fantastis mencapai Rp750 juta lebih. Tiga pelaku asal Sidrap, Sulawesi Selatan, diamankan bersama barang bukti puluhan identitas palsu, belasan ponsel, dan sepeda motor hasil kejahatan.

Kasus ini mencuat setelah Ari Wibowo (48), warga Sidorejo Lor, Salatiga, melaporkan rekeningnya tak bisa diakses pada 6 Agustus 2025. Dari hasil pengecekan di Bank KCU Salatiga, diketahui kartu ATM miliknya ternyata sudah diganti di kantor cabang Pare-Pare, Sulawesi Selatan, oleh seseorang yang menyamar sebagai dirinya.

Dalam kurun 28–31 Juli 2025, dana sebesar Rp750.747.508 lenyap lewat penarikan tunai dan transfer ke sejumlah rekening.

Modus Licik: KTP Palsu & ATM Baru

Penyelidikan intensif membawa polisi ke Sidrap. Dengan dukungan Resmob Polda Sulsel dan Polres Sidrap, tiga pelaku ditangkap:

  • Muhammad Ansyar (37), pengangguran, warga Sidrap
  • Agus Salim (34), pengangguran, warga Sidrap
  • Sunarti (36), ibu rumah tangga, warga Sidrap

Mereka beraksi dengan memalsukan KTP atas nama korban, lalu mengajukan penggantian kartu ATM. Dengan PIN yang sudah dikuasai, pelaku leluasa menguras isi rekening. Sebagian uang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sepeda motor.

Barang Bukti & Apresiasi Kapolres

Dari penggerebekan, polisi menyita:

  • Buku tabungan & ATM
  • Belasan KTP palsu
  • 19 unit ponsel & 15 kartu SIM
  • 2 unit sepeda motor

Kapolres Salatiga AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi kerja keras timnya.

“Pengungkapan ini bukti keseriusan Polri melindungi masyarakat dari kejahatan perbankan. Kami imbau warga lebih hati-hati menjaga data pribadi,” tegasnya.

Kini ketiga tersangka ditahan di Polres Salatiga dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(..)

Baca Juga  KERICUHAN LELANG LAHAN PARKIR PASAR DI SEMARANG: GRIB JAYA DESAK WALIKOTA AGUSTIN SEGERA TURUN TANGAN

Berita Terkait

Penghalangan Wartawan di Ngawi Diseret ke Dewan Pers, Dirut MNN: Ini Serangan ke Demokrasi!
DIUSIR SAAT LIPUTAN DI PUSKESMAS SINE, WARTAWAN RESMI ADUKAN OKNUM KE Dewan Pers ” ADA DUGAAN PEMBATASAN INFORMASI PUBLIK!
Diduga Intimidasi Wartawan Saat Peliputan, Oknum Polisi di Tanggamus Disorot
Brutal! Warga Pedurungan Mengaku Dikeroyok dan Dipaksa Masuk Mobil, Dugaan Penyekapan Kini Dilaporkan ke Polrestabes Semarang
Proses Hukum Dinilai Lamban, Kapolda Jateng Diminta Ambil Alih Kasus Oknum Pendeta
Pendeta TS Terseret Dugaan Penistaan Agama dan Pelecehan di Salatiga, Publik Desak Kapolri Turun Tangan!
Protes Keras Liga Desa Jateng: Temuan Manipulasi Domisili Pemain Pekalongan Picu Kekecewaan Tim Kabupaten Semarang
Diduga Peras Pemilik Kafe Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polres Rembang Ngaku Wakili Tokoh Agama!!

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:35

Penghalangan Wartawan di Ngawi Diseret ke Dewan Pers, Dirut MNN: Ini Serangan ke Demokrasi!

Jumat, 17 April 2026 - 18:38

DIUSIR SAAT LIPUTAN DI PUSKESMAS SINE, WARTAWAN RESMI ADUKAN OKNUM KE Dewan Pers ” ADA DUGAAN PEMBATASAN INFORMASI PUBLIK!

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:40

Diduga Intimidasi Wartawan Saat Peliputan, Oknum Polisi di Tanggamus Disorot

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:53

Brutal! Warga Pedurungan Mengaku Dikeroyok dan Dipaksa Masuk Mobil, Dugaan Penyekapan Kini Dilaporkan ke Polrestabes Semarang

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:49

Proses Hukum Dinilai Lamban, Kapolda Jateng Diminta Ambil Alih Kasus Oknum Pendeta

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:53

Pendeta TS Terseret Dugaan Penistaan Agama dan Pelecehan di Salatiga, Publik Desak Kapolri Turun Tangan!

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:44

Protes Keras Liga Desa Jateng: Temuan Manipulasi Domisili Pemain Pekalongan Picu Kekecewaan Tim Kabupaten Semarang

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:03

Diduga Peras Pemilik Kafe Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polres Rembang Ngaku Wakili Tokoh Agama!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!