Tanah Dibeli 2009, Rumah Berdiri, Kini Dipersoalkan Lagi: Dugaan Penipuan Masuk Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. SEMARANG | JEJAKKONSTRUKSI.COM — Polemik kepemilikan tanah kembali mencuat di Desa Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Sebidang tanah yang telah diperjualbelikan sejak 2009, dibayar lunas, dibangun rumah, dan ditempati selama belasan tahun, kini dipersoalkan ulang oleh pihak penjual. Perkara ini berujung pada pengaduan dugaan tindak pidana penipuan yang resmi masuk ke Polres Semarang, Kamis (29/1/2026).

Seorang warga berinisial PI melaporkan dua pihak berinisial SD dan SM yang disebut berupaya menarik kembali tanah seluas kurang lebih 150 meter persegi yang telah ia beli 16 tahun lalu. Tanah tersebut tercatat dalam Surat Hak Milik Adat C Nomor 1379 atas nama SM dan berada di wilayah Desa Ngempon.

PI menuturkan, transaksi jual beli dilakukan pada 2009 dengan nilai Rp20 juta. Uang pembelian diserahkan melalui PS kepada SD. Sejak saat itu, tidak pernah ada gugatan, keberatan, maupun klaim, hingga PI membangun rumah dan menempatinya bersama keluarga.
“Tanah itu sudah saya beli, dibangun, dan ditempati sejak 2009. Selama bertahun-tahun tidak pernah ada masalah,” ujar PI.

Masalah baru mencuat pada 2025, ketika keluarga PI mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun alih-alih proses berjalan, SD justru menyampaikan keinginan agar tanah tersebut dikembalikan, dengan alasan telah terbit sertifikat baru.

Upaya mediasi dilakukan di Kelurahan Ngempon pada 2 Maret 2025. Dalam forum resmi tersebut, SD mengakui bahwa tanah telah dijual kepada PI dan uang pembelian telah diterima. Namun, pengakuan itu kembali dipatahkan secara sepihak beberapa bulan kemudian.

“Dalam mediasi, penjual mengakui transaksi dan penerimaan uang. Tapi belakangan justru hendak membatalkan pernyataan itu,” ungkap PI.
Merasa haknya terancam dan tidak ada itikad baik, PI memilih membawa perkara tersebut ke ranah hukum. Ia melaporkan dugaan penipuan agar aparat penegak hukum mengusut proses jual beli hingga munculnya klaim baru atas tanah yang telah lama dikuasainya.

Baca Juga  Protes Keras Liga Desa Jateng: Temuan Manipulasi Domisili Pemain Pekalongan Picu Kekecewaan Tim Kabupaten Semarang

Tak berhenti di situ, PI juga mengungkap adanya dugaan tekanan dari SH, seorang PNS kelurahan yang merupakan suami dari SM. Menurut PI, SH mengirim pesan WhatsApp bernada intimidatif, termasuk tuduhan pemalsuan tanda tangan dan penyerobotan tanah.

“Tuduhan itu tidak benar. Saya membeli tanah secara sah dan memiliki bukti lengkap,” tegasnya.
PI bahkan mengaku diancam akan dilaporkan balik ke polisi. Berdasarkan pantauan JejakKonstruksi.com, laporan PI telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor:

STTLP/23/1/2026/Reskrim/Polres Semarang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD dan SM belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.[Yogie/Red)

Berita Terkait

WARUNG “ACEH” DI PEKALONGAN DIDUGA JUAL OBAT KERAS BEBAS, MUNCUL ISU BEKING OKNUM
Penjambretan Disertai Penganiayaan Terjadi di Jalan Anggrek Semarang, Korban Ibu Rumah Tangga
Skandal Limbah di Boyolali: Gudang Diduga Ilegal Milik Oknum Kades Berjalan Tanpa Tersentuh Hukum?
SP3 Terbit, Emas Berlian Tak Pernah Terungkap: Korban Pertanyakan Profesionalisme Polrestabes Semarang
Tanah Warga Hilang 750 Meter, Pengembang Perumahan Dipersoalkan
Diduga Timbun Solar Ilegal di Semarang, Publik Pertanyakan Pengawasan Aparat
Tanpa Proyek, Tanpa Anggaran: Gotong Royong Warga Ini Bikin Takjub
Protes Keras Liga Desa Jateng: Temuan Manipulasi Domisili Pemain Pekalongan Picu Kekecewaan Tim Kabupaten Semarang

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 00:05

WARUNG “ACEH” DI PEKALONGAN DIDUGA JUAL OBAT KERAS BEBAS, MUNCUL ISU BEKING OKNUM

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:28

Penjambretan Disertai Penganiayaan Terjadi di Jalan Anggrek Semarang, Korban Ibu Rumah Tangga

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:26

Skandal Limbah di Boyolali: Gudang Diduga Ilegal Milik Oknum Kades Berjalan Tanpa Tersentuh Hukum?

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:20

SP3 Terbit, Emas Berlian Tak Pernah Terungkap: Korban Pertanyakan Profesionalisme Polrestabes Semarang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:43

Tanah Warga Hilang 750 Meter, Pengembang Perumahan Dipersoalkan

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:17

Tanah Dibeli 2009, Rumah Berdiri, Kini Dipersoalkan Lagi: Dugaan Penipuan Masuk Polisi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:36

Diduga Timbun Solar Ilegal di Semarang, Publik Pertanyakan Pengawasan Aparat

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:53

Tanpa Proyek, Tanpa Anggaran: Gotong Royong Warga Ini Bikin Takjub

Berita Terbaru

error: Content is protected !!