KAB. SEMARANG | JEJAKKONSTRUKSI.COM — Polemik kepemilikan tanah kembali mencuat di Desa Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Sebidang tanah yang telah diperjualbelikan sejak 2009, dibayar lunas, dibangun rumah, dan ditempati selama belasan tahun, kini dipersoalkan ulang oleh pihak penjual. Perkara ini berujung pada pengaduan dugaan tindak pidana penipuan yang resmi masuk ke Polres Semarang, Kamis (29/1/2026).
Seorang warga berinisial PI melaporkan dua pihak berinisial SD dan SM yang disebut berupaya menarik kembali tanah seluas kurang lebih 150 meter persegi yang telah ia beli 16 tahun lalu. Tanah tersebut tercatat dalam Surat Hak Milik Adat C Nomor 1379 atas nama SM dan berada di wilayah Desa Ngempon.
PI menuturkan, transaksi jual beli dilakukan pada 2009 dengan nilai Rp20 juta. Uang pembelian diserahkan melalui PS kepada SD. Sejak saat itu, tidak pernah ada gugatan, keberatan, maupun klaim, hingga PI membangun rumah dan menempatinya bersama keluarga.
“Tanah itu sudah saya beli, dibangun, dan ditempati sejak 2009. Selama bertahun-tahun tidak pernah ada masalah,” ujar PI.
Masalah baru mencuat pada 2025, ketika keluarga PI mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun alih-alih proses berjalan, SD justru menyampaikan keinginan agar tanah tersebut dikembalikan, dengan alasan telah terbit sertifikat baru.
Upaya mediasi dilakukan di Kelurahan Ngempon pada 2 Maret 2025. Dalam forum resmi tersebut, SD mengakui bahwa tanah telah dijual kepada PI dan uang pembelian telah diterima. Namun, pengakuan itu kembali dipatahkan secara sepihak beberapa bulan kemudian.
“Dalam mediasi, penjual mengakui transaksi dan penerimaan uang. Tapi belakangan justru hendak membatalkan pernyataan itu,” ungkap PI.
Merasa haknya terancam dan tidak ada itikad baik, PI memilih membawa perkara tersebut ke ranah hukum. Ia melaporkan dugaan penipuan agar aparat penegak hukum mengusut proses jual beli hingga munculnya klaim baru atas tanah yang telah lama dikuasainya.
Tak berhenti di situ, PI juga mengungkap adanya dugaan tekanan dari SH, seorang PNS kelurahan yang merupakan suami dari SM. Menurut PI, SH mengirim pesan WhatsApp bernada intimidatif, termasuk tuduhan pemalsuan tanda tangan dan penyerobotan tanah.
“Tuduhan itu tidak benar. Saya membeli tanah secara sah dan memiliki bukti lengkap,” tegasnya.
PI bahkan mengaku diancam akan dilaporkan balik ke polisi. Berdasarkan pantauan JejakKonstruksi.com, laporan PI telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor:
STTLP/23/1/2026/Reskrim/Polres Semarang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD dan SM belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.[Yogie/Red)







