Kades Paripurno Diduga Dalang Penambangan Emas Ilegal di Magelang

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magelang |Jejakkontruksi.com – Aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Paripurno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, makin meresahkan warga. Selain merusak lingkungan dan mengabaikan keselamatan pekerja, tambang ini diduga melibatkan tenaga kerja dari luar daerah.

Kepala Desa Paripurno, Ihwan K, mengakui ada tambang emas di wilayahnya. Ia berdalih memfasilitasi warga agar mendapat penghasilan dan “mengurangi tindak kejahatan terkait urusan perut.” Pengolahan emas diklaim difasilitasi YR dengan sekitar 100 unit alat gelondong, di mana masyarakat membayar sewa alat dan YR memperoleh keuntungan tambahan dari limbah.

Seorang wanita bernama Ika, mengaku sebagai penambang sekaligus istri anggota TNI, menyebut telah koordinasi dengan sejumlah pihak pemerintah, termasuk ESDM, PUPR, Gubernur, dan Bupati. Ia menegaskan keterlibatan investor Jakarta, tetapi membantah adanya setoran ke pihak tertentu.

Namun sumber penambang anonim mengungkap dugaan setoran 30% dari hasil tambang ke Kades. Bahkan, beberapa proses pengolahan dilakukan di area yang diduga milik TNI, dan oknum lurah sempat dipanggil Kejaksaan terkait lahan bengkok.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Aktivitas ilegal ini berpotensi menyeret semua pihak yang terlibat.

Menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, Tim Media bersama Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) BPAN Jateng resmi mengirim surat ke dinas terkait dan Polda Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan agar penegak hukum dan pemerintah daerah menindaklanjuti aktivitas tambang ilegal yang diduga melibatkan Kepala Desa Paripurno, Ihwan K, serta sejumlah pihak lain.

Sumber dari lapangan menyebut adanya praktik setoran hingga 30% dari hasil tambang ke Kades dan oknum terkait, serta pengolahan emas yang dilakukan di kawasan yang diduga melibatkan oknum TNI.

Baca Juga  Tambang Ilegal FTR Diduga Kebal Hukum, Aparat Disebut Ikut Bermain

UU Minerba menegaskan, penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Surat resmi Tim Media dan LAI BPAN Jateng diharapkan menjadi langkah awal proses hukum bagi pelanggaran di Desa Paripurno.

(Red/Angger S)

 

 

 

Berita Terkait

Praktik Togel Terang-terangan di Batang, Polisi Bungkam ” Warga Resah!
Solar Subsidi Diduga Disedot Mafia di Ungaran! Truk Misterius Bolak-Balik Isi, Warga Desak Aparat Bertindak
Tambang Galian C Ngabean Boja Nekat Beroperasi Lagi, Diduga Langgar Penutupan, Legalitas Disorot Keras!!
Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Tanah Urug di Gunungpati Terus Berjalan” Legalitas Dipertanyakan!!
Togel Meteseh Tak Tersentuh? Publik Sorot Kinerja Polsek Boja, Dugaan Pembiaran Mencuat
Diduga Gudang LPG Ilegal dan Praktik Pengoplosan Libatkan Oknum Anggota Polresta surakarta, Aktivitas Mencurigakan Terendus di Sukoharjo
Skandal Limbah di Boyolali: Gudang Diduga Ilegal Milik Oknum Kades Berjalan Tanpa Tersentuh Hukum?
Diduga Edarkan Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin, CV Sari Limbah di Boyolali Disorot Investigasi Media

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:03

Praktik Togel Terang-terangan di Batang, Polisi Bungkam ” Warga Resah!

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:11

Solar Subsidi Diduga Disedot Mafia di Ungaran! Truk Misterius Bolak-Balik Isi, Warga Desak Aparat Bertindak

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:42

Tambang Galian C Ngabean Boja Nekat Beroperasi Lagi, Diduga Langgar Penutupan, Legalitas Disorot Keras!!

Kamis, 16 April 2026 - 20:13

Togel Meteseh Tak Tersentuh? Publik Sorot Kinerja Polsek Boja, Dugaan Pembiaran Mencuat

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:46

Diduga Gudang LPG Ilegal dan Praktik Pengoplosan Libatkan Oknum Anggota Polresta surakarta, Aktivitas Mencurigakan Terendus di Sukoharjo

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:26

Skandal Limbah di Boyolali: Gudang Diduga Ilegal Milik Oknum Kades Berjalan Tanpa Tersentuh Hukum?

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:00

Diduga Edarkan Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin, CV Sari Limbah di Boyolali Disorot Investigasi Media

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:36

Diduga Timbun Solar Ilegal di Semarang, Publik Pertanyakan Pengawasan Aparat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!