Kab.Kudus ||Jejakkontruksi.com, Aktivitas galian C ilegal di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, resmi disegel dalam operasi mendadak yang digelar petugas gabungan pada Jumat (27/6/2025). Lokasi galian dinyatakan melanggar hukum karena beroperasi tanpa izin resmi.
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kudus, Dinas ESDM, TNI, Polri, serta unsur pemerintah kecamatan dan desa. Dalam penindakan tersebut, alat berat langsung dihentikan, dan lokasi dipasangi garis larangan.
“Ini jelas ilegal. Tidak ada izin yang sah. Kami tutup hari ini juga, dan proses hukum akan berjalan,” tegas Kepala Satpol PP Kudus, Sugiyanto, S.STP.
Penertiban ini merupakan respons atas laporan warga yang resah terhadap dampak lingkungan, kerusakan jalan, dan potensi bencana akibat aktivitas tambang liar tersebut.
Camat Jekulo” membenarkan bahwa pihaknya telah berkali-kali menerima aduan masyarakat. Ia menilai tindakan tegas ini sudah sangat mendesak.
“Galian ini merusak tata ruang desa dan membahayakan keselamatan warga. Penutupan total adalah langkah tepat,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Kudus menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal. Proses hukum terhadap pihak pengelola kini tengah diproses oleh aparat berwenang.
[Tiem)
