Terendus!!!,Mafia Solar Berinisial RSK Oknum TNI Gunakan Modus Ganti Pelat di SPBU Wangon – Banjarnegara

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarnegara||Jejakkonstruksi.com-Praktik mafia solar di wilayah Banjarnegara makin terstruktur dan terorganisir. Terbaru, seorang pria berinisial RSK diduga menjadi aktor utama dalam sindikat penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di SPBU Wangon , yang terletak di Jalan Letjend Suprapto, Wangon, Kecamatan Banjarnegara.(7/8)

Temuan Awak Media & Lembaga Investigasi

Tim media bersama perwakilan Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Jawa Tengah melakukan pemantauan intensif sejak awal Juli 2025. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat praktik penyalahgunaan BBM subsidi secara terstruktur dan masif.

Dalam pemantauan lapangan:

Awak media mendokumentasikan satu unit kendaraan tangki modifikasi yang diduga milik GL, tercatat mengganti pelat nomor secara berkala antara AA 1617 HB dan AD 8092 A.

Video dan foto menunjukkan pelat nomor tersebut digunakan oleh kendaraan yang berjenis dan berciri fisik identik, terekam di beberapa hari berbeda.

Tim juga mencatat kendaraan tersebut melakukan pengisian BBM berulang kali dalam satu hari di SPBU yang sama, diduga melampaui batas kuota subsidi yang diatur dalam sistem MyPertamina.

Sejumlah saksi menyebut kendaraan tersebut kerap muncul pada jam-jam non-sibuk, memanfaatkan momen minim pengawasan.

Modus Operandi: Ganti Pelat untuk Akali Sistem

Modus yang digunakan RSK terbilang cerdik namun ilegal. Dengan memanfaatkan pelat ganda, pelaku berhasil menghindari sistem pembatasan kuota subsidi berbasis nomor polisi. Sistem yang telah diintegrasikan oleh MyPertamina dan kamera CCTV SPBU sejak 2023 menjadi tidak efektif karena identitas kendaraan disamarkan.

Solar bersubsidi tersebut diduga dikumpulkan dalam jumlah besar, lalu dijual ke pengusaha industri dan proyek dengan harga non-subsidi untuk memperoleh margin keuntungan tinggi.

Jerat Hukum: KUHP & UU Migas

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

KUHP:

Baca Juga  Gaskeun Edukasi! Satlantas Demak dan Jasa Raharja Ubah RT-RW Jadi Garda Keselamatan Jalan

Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”

(Mengganti pelat nomor termasuk dalam pemalsuan dokumen kendaraan bermotor)

Pasal 55 KUHP – Turut serta melakukan tindak pidana

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

Pasal 53 huruf c – Penyalahgunaan BBM subsidi

Pasal 55 – Niaga BBM tanpa izin resmi

Ancaman: Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Desakan dari Masyarakat & Aktivis

Tokoh masyarakat Wangon dan aktivis anti-korupsi menyampaikan pernyataan keras:

“Ini jelas bukan kasus tunggal. Kalau tidak ada backing dari oknum, tidak mungkin mobil modifikasi bisa bolak-balik dengan bebas. Aparat harus bertindak cepat!”

(Warga Wangon, identitas dirahasiakan)

Desakan kepada pihak berwenang:

✅ Polres Banjarnegara dan Polda Jateng diminta segera menindak dan membongkar jaringan mafia BBM subsidi.

✅ Pertamina didesak menutup sementara SPBU 44.534.08 untuk audit operasional.

✅ Kejaksaan Negeri Banjarnegara diminta membuka penyelidikan atas dugaan praktik korupsi dan kolusi dalam distribusi solar subsidi.

Dokumentasi & Rencana Tindak Lanjut

Bukti foto dan video kendaraan pelat ganda telah diserahkan oleh awak media kepada pihak lembaga.

Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Jawa Tengah melalui Ketua Tim Investigasi Edy Bondan akan segera melayangkan surat resmi kepada:

Kapolres Banjarnegara

Kapolda Jateng

Satgas Migas

Pertamina Pusat

Kejaksaan Agung RI

Langkah ini diambil untuk memastikan kasus tidak berhenti di permukaan, dan agar ada langkah hukum tegas demi menjaga kedaulatan energi rakyat.

[Angger S & Tim]

 

 

Berita Terkait

Siapa di Balik Tambang Batu Kali Petung? Warga Desak Pemerintah Bongkar Status Perizinannya
Aparat Gabungan dan Warga Kompak Tutup Lokasi Judi Sabung Ayam dan Dadu  di Desa Karangsono
Tambang Ilegal Rusak Hutan Tehang, Warga Murka APH Diminta Jangan Tutup Mata!
Pasar Weleri Dijadikan Arena Judi Sabung Ayam ” Warga Geram Polisi Diminta Bertindak!
Praktik Togel Terang-terangan di Batang, Polisi Bungkam ” Warga Resah!
Solar Subsidi Diduga Disedot Mafia di Ungaran ” Truk Misterius Bolak-Balik Isi, Warga Desak Aparat Bertindak
Tambang Galian C Ngabean Boja Nekat Beroperasi Lagi, Diduga Langgar Penutupan, Legalitas Disorot Keras!!
Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Tanah Urug di Gunungpati Terus Berjalan” Legalitas Dipertanyakan!!

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:13

Siapa di Balik Tambang Batu Kali Petung? Warga Desak Pemerintah Bongkar Status Perizinannya

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:36

Tambang Ilegal Rusak Hutan Tehang, Warga Murka APH Diminta Jangan Tutup Mata!

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:01

Pasar Weleri Dijadikan Arena Judi Sabung Ayam ” Warga Geram Polisi Diminta Bertindak!

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:03

Praktik Togel Terang-terangan di Batang, Polisi Bungkam ” Warga Resah!

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:11

Solar Subsidi Diduga Disedot Mafia di Ungaran ” Truk Misterius Bolak-Balik Isi, Warga Desak Aparat Bertindak

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:42

Tambang Galian C Ngabean Boja Nekat Beroperasi Lagi, Diduga Langgar Penutupan, Legalitas Disorot Keras!!

Selasa, 21 April 2026 - 23:11

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Tanah Urug di Gunungpati Terus Berjalan” Legalitas Dipertanyakan!!

Kamis, 16 April 2026 - 20:13

Togel Meteseh Tak Tersentuh? Publik Sorot Kinerja Polsek Boja, Dugaan Pembiaran Mencuat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!