Diduga Edarkan Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin, CV Sari Limbah di Boyolali Disorot Investigasi Media

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali, Jawa Tengah | Jejakkontruksi.com – 
Dugaan peredaran pupuk bersubsidi tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Boyolali. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah badan usaha berbentuk CV bernama CV Sari Limbah, yang beralamat di Bajangan RT 010 RW 003, Desa Kayen, Kecamatan Juwangi.

Temuan tersebut mengemuka setelah awak media melakukan investigasi langsung di lapangan dan menemukan indikasi kuat adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi yang diduga tidak mengantongi perizinan resmi sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

Berdasarkan hasil penelusuran, di lokasi tersebut terdapat pihak-pihak yang disebut berperan dalam aktivitas penjualan, masing-masing berinisial KRNO selaku penjual, BSER sebagai sekretaris, serta PR sebagai penanggung jawab. Saat dikonfirmasi, KRNO tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha maupun legalitas penyaluran pupuk bersubsidi yang dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Padahal, distribusi pupuk bersubsidi merupakan program strategis nasional yang penyalurannya wajib melalui mekanisme resmi, mulai dari penunjukan distributor dan kios resmi hingga kelengkapan administrasi dan perizinan. Praktik penjualan di luar mekanisme tersebut berpotensi mengganggu tata kelola distribusi, merugikan petani penerima manfaat, serta membuka celah terjadinya penyelewengan subsidi negara.
Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila dugaan tersebut terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana;
Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan;

Serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait pupuk bersubsidi dan distribusi barang yang mendapat subsidi negara, yang memuat sanksi administratif hingga pidana sesuai regulasi sektoral.


Desakan Penindakan dan Pengawasan
Awak media mendesak Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, aparat penegak hukum (Polsek maupun Polres Boyolali), serta instansi pengawas terkait untuk segera melakukan pengecekan lapangan, audit perizinan, dan penelusuran alur distribusi pupuk di lokasi dimaksud.

Baca Juga  Bupati Semarang Saksikan Virtual Peluncuran Logo HUT ke-80 RI oleh Presiden Prabowo

Langkah penindakan tegas dinilai penting guna memutus mata rantai dugaan penyelewengan subsidi negara serta memastikan hak petani penerima pupuk bersubsidi tetap terlindungi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap fungsi kontrol sosial, Jejakkontruksi.com menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan konfirmasi lanjutan kepada dinas serta instansi terkait hingga terdapat kejelasan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Sari Limbah belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers demi menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
[Yogie & Tim]

Berita Terkait

Terendus Dalang Pencurian Aset PT Mustika Jaya Lestari, Pemilik Ekspedisi Diduga Otak Kejahatan
Diduga Timbun Solar Ilegal di Semarang, Publik Pertanyakan Pengawasan Aparat
Galian C Diduga Ilegal Milik BS Rusak Parah Jalan Boja–Kaliwungu, Negara Diuji: Diam atau Bertindak?
Gudang Solar Ilegal Karang Aji Diduga Kebal Hukum, Masih Beroperasi Bebas ” Polres Jepara Disorot Tajam
Pengawasan Proyek Diponegoro Memanas” Ada Indikasi Tanah Dibawa Keluar Lokasi!!!
Mafia Solar Banjarnegara Diduga Kebal Hukum, Publik Soroti Sikap Polres
Bau Solar Menyengat di Karangduren, Diduga Gudang BBM Ilegal Milik AGNS WBW ” Polres Semarang Diminta Tegas, LAI BPAN Jateng Akan Bersurat ke Polda!!
Skandal Tambang Emas Ilegal di Magelang: Kepala Desa, Oknum Pengacara, dan Oknum TNI Diduga Terlibat ,Hukum Diuji di Tanah Paripurno

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:30

Terendus Dalang Pencurian Aset PT Mustika Jaya Lestari, Pemilik Ekspedisi Diduga Otak Kejahatan

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:00

Diduga Edarkan Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin, CV Sari Limbah di Boyolali Disorot Investigasi Media

Senin, 19 Januari 2026 - 15:21

Galian C Diduga Ilegal Milik BS Rusak Parah Jalan Boja–Kaliwungu, Negara Diuji: Diam atau Bertindak?

Selasa, 23 Desember 2025 - 03:33

Gudang Solar Ilegal Karang Aji Diduga Kebal Hukum, Masih Beroperasi Bebas ” Polres Jepara Disorot Tajam

Sabtu, 22 November 2025 - 18:34

Pengawasan Proyek Diponegoro Memanas” Ada Indikasi Tanah Dibawa Keluar Lokasi!!!

Kamis, 13 November 2025 - 12:23

Mafia Solar Banjarnegara Diduga Kebal Hukum, Publik Soroti Sikap Polres

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:07

Bau Solar Menyengat di Karangduren, Diduga Gudang BBM Ilegal Milik AGNS WBW ” Polres Semarang Diminta Tegas, LAI BPAN Jateng Akan Bersurat ke Polda!!

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:47

Skandal Tambang Emas Ilegal di Magelang: Kepala Desa, Oknum Pengacara, dan Oknum TNI Diduga Terlibat ,Hukum Diuji di Tanah Paripurno

Berita Terbaru

error: Content is protected !!