Boyolali, Jawa Tengah | Jejakkontruksi.com –
Dugaan peredaran pupuk bersubsidi tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Boyolali. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah badan usaha berbentuk CV bernama CV Sari Limbah, yang beralamat di Bajangan RT 010 RW 003, Desa Kayen, Kecamatan Juwangi.
Temuan tersebut mengemuka setelah awak media melakukan investigasi langsung di lapangan dan menemukan indikasi kuat adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi yang diduga tidak mengantongi perizinan resmi sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
Berdasarkan hasil penelusuran, di lokasi tersebut terdapat pihak-pihak yang disebut berperan dalam aktivitas penjualan, masing-masing berinisial KRNO selaku penjual, BSER sebagai sekretaris, serta PR sebagai penanggung jawab. Saat dikonfirmasi, KRNO tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha maupun legalitas penyaluran pupuk bersubsidi yang dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Padahal, distribusi pupuk bersubsidi merupakan program strategis nasional yang penyalurannya wajib melalui mekanisme resmi, mulai dari penunjukan distributor dan kios resmi hingga kelengkapan administrasi dan perizinan. Praktik penjualan di luar mekanisme tersebut berpotensi mengganggu tata kelola distribusi, merugikan petani penerima manfaat, serta membuka celah terjadinya penyelewengan subsidi negara.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan tersebut terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana;
Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan;
Serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait pupuk bersubsidi dan distribusi barang yang mendapat subsidi negara, yang memuat sanksi administratif hingga pidana sesuai regulasi sektoral.

Desakan Penindakan dan Pengawasan
Awak media mendesak Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, aparat penegak hukum (Polsek maupun Polres Boyolali), serta instansi pengawas terkait untuk segera melakukan pengecekan lapangan, audit perizinan, dan penelusuran alur distribusi pupuk di lokasi dimaksud.
Langkah penindakan tegas dinilai penting guna memutus mata rantai dugaan penyelewengan subsidi negara serta memastikan hak petani penerima pupuk bersubsidi tetap terlindungi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap fungsi kontrol sosial, Jejakkontruksi.com menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan konfirmasi lanjutan kepada dinas serta instansi terkait hingga terdapat kejelasan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Sari Limbah belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers demi menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
[Yogie & Tim]







