Laporan | Yuan
Batang |Jejakkontruksi.com – Aktivitas pengambilan batu yang diduga merupakan kegiatan galian C di aliran Sungai Kali Arus, Desa Amongrogo, perbatasan Kecamatan Limpung dan Tersono, Kabupaten Batang, Jawa Tengah,
menjadi sorotan masyarakat dan sejumlah pihak.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, aktivitas pengambilan batu tersebut masih berlangsung dan diduga belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas kegiatan yang telah berjalan cukup lama tersebut.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan hanya disebut dengan inisial AM mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga milik seorang pengusaha yang dikenal dengan sebutan “Bos Ambon” yang disebut berasal dari wilayah Gringsing.
“Setahu saya aktivitas itu sudah cukup lama berjalan, tetapi belum pernah ada tindakan penertiban,” ujar AM kepada awak media, Selasa (2/6/2026).
Keberadaan aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari perubahan alur sungai, kerusakan ekosistem, hingga ancaman terhadap infrastruktur di sekitar lokasi.
Selain itu, kegiatan pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Sebagaimana diketahui, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batuan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan yang berlaku.
Menyikapi temuan ini, masyarakat bersama sejumlah awak media meminta perhatian serius dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan aparat penegak hukum, khususnya Polres Batang, untuk segera melakukan pengecekan lapangan, investigasi, serta penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Masyarakat berharap instansi terkait tidak bersikap pasif terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan kepentingan umum. Penanganan yang transparan dan profesional dinilai penting guna menghindari munculnya spekulasi maupun dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, maupun aparat penegak hukum terkait legalitas aktivitas pengambilan batu di lokasi tersebut.
Redaksi JejakKonstruksi.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers







